Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

52/Pdt.G.S/2025/PN Btg

Nomor52/Pdt.G.S/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Btg
Panjang Dokumen7.542 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan sederhana oleh Penggugat dinyatakan sah. Penggugat dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.471.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →