Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

52/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor52/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen47.481 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek, memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →