52/Pdt.P/2022/PA.Sdn
| Nomor | 52/Pdt.P/2022/PA.Sdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Sdn |
| Panjang Dokumen | 59.343 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada ( [nama disamarkan] ) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →