Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

52/Pdt.P/2022/PA.Sdn

Nomor52/Pdt.P/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Sdn
Panjang Dokumen59.343 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada ( [nama disamarkan] ) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →