Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

52/Pdt.P/2025/PA.Ed

Nomor52/Pdt.P/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen56.189 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah Pengangkatan Anak [nama disamarkan] yang dilakukan oleh [nama disamarkan] (Pemohon I) dan [nama disamarkan] (Pemohon II) terhadap anak yang bernama ANAK, tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], anak dari pasangan suami istri [nama disamarkan] (Alm) dan Ratna; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →