52/Pdt.P/2025/PA.Ed
| Nomor | 52/Pdt.P/2025/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 56.189 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah Pengangkatan Anak [nama disamarkan] yang dilakukan oleh [nama disamarkan] (Pemohon I) dan [nama disamarkan] (Pemohon II) terhadap anak yang bernama ANAK, tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], anak dari pasangan suami istri [nama disamarkan] (Alm) dan Ratna; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →