Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

52/Pid.Sus/2022/PN Mjn

Nomor52/Pid.Sus/2022/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen74.557 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →