52/Pid.Sus/2022/PN Mjn
| Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mjn |
| Panjang Dokumen | 74.557 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →