Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

52/Pid.Sus/2023/PN Tmt

Nomor52/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tilamuta
Panjang Dokumen113.177 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →