52/Pid.Sus/2023/PN Tmt
| Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tilamuta |
| Panjang Dokumen | 113.177 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →