Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/K_PM.II/2023/PM.II-10

Nomor53/K_PM.II/2023/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2023
PengadilanPM II-10
Panjang Dokumen127.239 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5833333333333334 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →