Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

532/Pdt.P/2025/PA.Smd

Nomor532/Pdt.P/2025/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen43.838 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon adalah adlal; 3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kota Samarinda sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suaminya ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →