532/Pdt.P/2025/PA.Smd
| Nomor | 532/Pdt.P/2025/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Samarinda |
| Panjang Dokumen | 43.838 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon adalah adlal; 3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kota Samarinda sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suaminya ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →