Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

533/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor533/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen38.638 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →