Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

533/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor533/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen30.429 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →