Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

534/Pdt.G/2023/PA.Mrs

Nomor534/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen27.953 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara vertsek; Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat membayar biaya pekara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →