Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

535/Pdt.G/2023/PA.Pkc

Nomor535/Pdt.G/2023/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkc
Panjang Dokumen37.034 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 ( tujuh ratus sebuluhribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →