Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

535/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor535/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen28.765 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], umur 18 tahun, dan [nama disamarkan], umur 10 tahun, di bawah perwalian Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →