Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5365/Pdt.G/2025/PA.Cjr

Nomor5365/Pdt.G/2025/PA.Cjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Cjr
Panjang Dokumen28.378 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] (ALM)); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →