Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

536/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor536/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen42.134 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon bernama ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →