Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

538/Pdt.G/2022/PA.Tg

Nomor538/Pdt.G/2022/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen25.249 karakter

Amar Putusan

Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana kesepakatan perdamaian Nomor 538/Pdt.G/2022/PA.Tg. tanggal 11 Januari 2023; Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan [nama disamarkan] yang telah disepakati tersebut; Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.140.000,00(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →