538/Pdt.G/2023/PA.Tg
| Nomor | 538/Pdt.G/2023/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tegal |
| Panjang Dokumen | 29.753 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →