538/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 538/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gresik |
| Panjang Dokumen | 34.240 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama [nama disamarkan] adalah Adlal; 3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, menjadi Wali [nama disamarkan] untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →