Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

538/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor538/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen34.240 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama [nama disamarkan] adalah Adlal; 3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, menjadi Wali [nama disamarkan] untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →