539/Pdt.G/2025/MS.Sgi
| Nomor | 539/Pdt.G/2025/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 49.291 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj?i Pemohon [nama disamarkan] terhadap Termohon [nama disamarkan] ; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); Muth?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Dibayarkan sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah dan biaya hidup untuk 1 (satu)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →