Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

539/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor539/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen28.599 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan anak yang bernama: [nama disamarkan], tanggal lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari perkawinan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →