Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor53/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bwn
Panjang Dokumen32.072 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp . 505.000,00 ( lima ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →