53/Pdt.G/2022/PA.Ckr
| Nomor | 53/Pdt.G/2022/PA.Ckr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Ckr |
| Panjang Dokumen | 37.755 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan [nama disamarkan] yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 September 1975 di Cikarang Barat; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Barat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →