Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2022/PA.Ckr

Nomor53/Pdt.G/2022/PA.Ckr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Ckr
Panjang Dokumen37.755 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan [nama disamarkan] yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 September 1975 di Cikarang Barat; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Barat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →