Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2022/PN Pnj

Nomor53/Pdt.G/2022/PN Pnj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen36.747 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →