Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor53/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen45.389 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek, memberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, dan menghukum Pemohon untuk membayar nafkah dan mut'ah kepada Termohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →