53/Pdt.G/2024/PA.Ed
| Nomor | 53/Pdt.G/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 45.389 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek, memberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, dan menghukum Pemohon untuk membayar nafkah dan mut'ah kepada Termohon.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →