53/Pdt.G/2024/PA.Ktb
| Nomor | 53/Pdt.G/2024/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kotabaru |
| Panjang Dokumen | 49.054 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empatpuluh limaribu rupiah) kepada Penggugat;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →