Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2025/PA.Bkls

Nomor53/Pdt.G/2025/PA.Bkls
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bkls
Panjang Dokumen166.683 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya akibat perceraian yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai yaitu: Nafkah selama iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkalis untuk menahan Akta Cerai atas nama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →