Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2025/PN Njk

Nomor53/Pdt.G/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen16.455 karakter

Amar Putusan

Menggugat kedua belas pihak untuk menaati kesepakatan perdamaian dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.176.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →