Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2026/MS.KC

Nomor53/Pdt.G/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS KC
Panjang Dokumen80.353 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu [nama disamarkan] Tergugat [nama disamarkan], terhadap Penggugat [nama disamarkan]. di depan sidang pada Mahkamah Syar?iyah Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →