53/Pdt.G/2026/MS.KC
| Nomor | 53/Pdt.G/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS KC |
| Panjang Dokumen | 80.353 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu [nama disamarkan] Tergugat [nama disamarkan], terhadap Penggugat [nama disamarkan]. di depan sidang pada Mahkamah Syar?iyah Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →