Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor53/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen71.671 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum mengucapkan ikrar talak sebagai berikut; . Mut?ah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Nafkah anak yang bernama [nama disamarkan], lahir di Tapin, 05 November2017 setiap…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →