53/Pdt.G/2026/PA.Rtu
| Nomor | 53/Pdt.G/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ruteng |
| Panjang Dokumen | 71.671 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum mengucapkan ikrar talak sebagai berikut; . Mut?ah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Nafkah anak yang bernama [nama disamarkan], lahir di Tapin, 05 November2017 setiap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →