53/Pdt.P/2024/PA.Ntn
| Nomor | 53/Pdt.P/2024/PA.Ntn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ntn |
| Panjang Dokumen | 53.236 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai Wali dari anak bernama [nama disamarkan], jenis kelamin Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], khusus dalam rangka melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama anak tersebut serta mewakili kepentingan anak dalam pengurusan kelengkapan persyaratan pembagian harta warisan; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →