Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2024/PA.Ntn

Nomor53/Pdt.P/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Ntn
Panjang Dokumen53.236 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai Wali dari anak bernama [nama disamarkan], jenis kelamin Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], khusus dalam rangka melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama anak tersebut serta mewakili kepentingan anak dalam pengurusan kelengkapan persyaratan pembagian harta warisan; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →