Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2024/PA.Pga

Nomor53/Pdt.P/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen74.631 karakter

Amar Putusan

Menolakpermohonan Para Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus duapuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →