Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2025/PN Bkn

Nomor53/Pdt.P/2025/PN Bkn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Bkn
Panjang Dokumen73.125 karakter

Amar Putusan

Memberikan hak kepada pemohon sebagai wali untuk mewakili anak dalam segala tindakan hukum dan mengurus kepentingan anak, termasuk harta benda dan pengelolaan barang. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebesar Rp160.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →