53/Pdt.P/2026/PA.JS
| Nomor | 53/Pdt.P/2026/PA.JS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA JS |
| Panjang Dokumen | 44.607 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →