Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2026/PA.JS

Nomor53/Pdt.P/2026/PA.JS
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA JS
Panjang Dokumen44.607 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →