Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2026/PA.Tsm

Nomor53/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Tasikmalaya
Panjang Dokumen57.332 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama HAMDAN [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →