Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pid.B/2022/PN Klb

Nomor53/Pid.B/2022/PN Klb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Klb
Panjang Dokumen110.289 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], dan Terdakwa III [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →