53/Pid.B/2022/PN Klb
| Nomor | 53/Pid.B/2022/PN Klb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Klb |
| Panjang Dokumen | 110.289 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], dan Terdakwa III [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →