53/Pid.Sus/2022/PN Bpd
| Nomor | 53/Pid.Sus/2022/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bpd |
| Panjang Dokumen | 91.282 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →