Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2022/PN Bpd

Nomor53/Pid.Sus/2022/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen91.282 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →