Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor53/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen145.651 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] BAPAK [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →