53/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 53/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 145.651 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] BAPAK [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →