Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor53/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen92.219 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta Orang per seorangan yang tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →