53/Pid.Sus/2023/PN Lbs
| Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbs |
| Panjang Dokumen | 122.922 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 8 tahun, Terdakwa II 5 tahun, dan denda masing-masing Rp1.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →