Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2023/PN Lbs

Nomor53/Pid.Sus/2023/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen122.922 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 8 tahun, Terdakwa II 5 tahun, dan denda masing-masing Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →