53/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mjn |
| Panjang Dokumen | 117.188 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →