Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor53/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen117.188 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →