Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor53/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen68.584 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →