Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

540/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor540/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen42.013 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] dengan calon suami anak Pemohon bernama [nama disamarkan]; 3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik untuk melaksanakan perkawinan anak Pemohon ersebut di atas. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →