541/Pdt.P/2024/MS.Lsk
| Nomor | 541/Pdt.P/2024/MS.Lsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS Lsk |
| Panjang Dokumen | 44.357 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang telah dilaksanakan pada hari Jum?at tanggal 19 Desember 2014 di Rumah orang tua Pemohon II di Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →