Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

542/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor542/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen36.027 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memfasakh perkawinanPemohon ( [nama disamarkan] ) denganTermohon ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp243000,00 ( dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →