5431/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 5431/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 28.528 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : Nafkah iddah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp, 200.000,00 (dua ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →