Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

543/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor543/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen30.365 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan bahwa almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2022; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum [nama disamarkan] adalah sebagai berikut : 3.1.[nama disamarkan], sebagai (Istri); 3.2.[nama disamarkan], sebagai (anak kandung perempuan); 3.3.[nama disamarkan],…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →