543/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 543/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gresik |
| Panjang Dokumen | 30.365 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan bahwa almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2022; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum [nama disamarkan] adalah sebagai berikut : 3.1.[nama disamarkan], sebagai (Istri); 3.2.[nama disamarkan], sebagai (anak kandung perempuan); 3.3.[nama disamarkan],…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →