Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

544/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor544/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen30.501 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan anak bernama [nama disamarkan] umur 16 tahun dan [nama disamarkan] umur 12 tahun, di bawah perwalian Pemohon ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →