Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

545/Pdt.G/2025/PA.Wt

Nomor545/Pdt.G/2025/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen80.655 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menyatakan telah terjadi kesepakatan sebagian dalam mediasi tanggal 02 Desember 2025; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan sebagian sebagaimana tersebut dalam diktum putusan angka 3; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →