545/Pid.Sus/2023/PN Lbp
| Nomor | 545/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbp |
| Panjang Dokumen | 62.174 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →