Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

545/Pid.Sus/2023/PN Lbp

Nomor545/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbp
Panjang Dokumen62.174 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →