Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

546/Pdt.P/2024/PA.Mjl

Nomor546/Pdt.P/2024/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Majalengka
Panjang Dokumen37.070 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →